Kriminalisasi Quick Count Pemilu 2009

Oleh Nurul Anwar

 

Sistem pemilihan presiden, kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi sejarah baru dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Dominasi lembaga legislatif baik di pusat maupun daerah sebagai satu-satunya badan yang berwenang memilih pemimpin, tereliminasi sejalan dengan semakin dinamisnya kehidupan berdemokrasi pasca reformasi.

 

Sisi lain yang juga menarik dari pemilihan langsung adalah munculnya media perhitungan hasil secara cepat atau biasa disebut dengan quick count. Masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengetahui hasil pemilihan bahkan pada hari pemilihan dilakukan. Keberadaan quick count sedikit banyak “menggerogoti” supremasi KPU-KPUD sebagai pemegang otoritas pelaksanaan pemilu termasuk di dalamnya dalam pengumuman hasil perhitungan suara.

 

Eksistensi quick count yang semakin banyak disajikan oleh berbagai lembaga non pemerintah kini banyak memunculkan pro dan kontra. Berbagai opini muncul, antara lain bahwa quick count berpotensi menimbulkan konflik. Terutama apabila hasil tersebut tidak sama dengan pengumuman KPU-KPUD. Juga ada yang bilang bahwa keberadaan quick count adalah sebagai pengontrol KPU-KPUD agar menghitung secara jujur dan benar. Serta berbagai pendapat variatif lainnya.

 

Berangkat dari berbagai pertimbangan yang ada, anggota legislatif  akhirnya mengatur quick count tersebut dan memasukkannya dalam ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD tepatnya dalam Bab XXI tentang Ketentuan Pidana.

 

Pasal 307 UU ini menyebutkan setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.6 juta  dan paling banyak Rp 18 juta.

 

Sedangkan pasal 308 menyebutkan setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

 

Opini Yuridis

Menarik bila dicermati ketentuan pasal 307 dan pasal 308 yang mengatur penghitungan cepat (quick count). Dalam pasal 307 unsur-unsurnya meliputi  setiap orang atau lembaga,   yang melakukan penghitungan cepat,  yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara.

 

Jika dianalisis konstruksi penormaannya terutama berkaitan dengan tindakan yang dilarang (point 2 dan 3), jelas rumusan unsurnya adalah kumulatif. Jadi kedua unsur harus terpenuhi.

 

Pertanyaannya adalah bagaimana kalau salah satu tidak terpenuhi, apakah serta merta secara a contrario dapat ditafsirkan sebaliknya yaitu tidak bisa dikenai pidana? Karena  sangat mungkin terjadi:

 

Kemungkinan pertama, orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat tapi tidak mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara.

 

Kemungkinan kedua, orang atau lembaga yang tidak melakukan penghitungan cepat tapi mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara.

 

Contoh, misalnya Parjo adalah seorang pemimpin lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Hasil penghitungannya secara diam-diam disadap oleh anaknya yang kebetulan butuh uang dan dijual kepada Dodi seorang karyawan stasiun TV. Kemudian Dodi menyiarkan hasil perhitungan tersebut melalui media televisi tempatnya bekerja.

 

Dari kasus posisi tersebut, ada bukti bahwa tindakan nyata telah terjadi (terbukti). Yaitu diketahui oleh masyarakat umum hasil penghitungan cepat tersebut. Dan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi oleh gabungan tindakan beberapa pelaku. Tetapi seorang pelaku tidak memenuhi kedua unsur tersebut sekaligus.

 

Siapa yang bisa dikenai pidana?  Apakah Parjo yang meghitung tapi tidak mengumumkan bisa dipidana? Atau Dodi yang mengumumkan tetapi tidak menghitung bisa dipidana? Tentunya kalau mengacu pada konstruksi unsur yang terdapat dalam pasal 307, syarat pelaku harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif. Yakni yang melakukan penghitungan cepat dan yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/ tanggal pemungutan suara. Jadi rasanya sulit kalau harus memaksakan hukuman dalam kasus ini.

 

Sedangkan dalam pasal 308 memuat unsur-unsur antara lain  setiap orang atau lembaga,  yang melakukan penghitungan cepat,  yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu.

 

Catatan menarik untuk pasal ini adalah perumusan negatif dalam unsur ketiga sebenarnya bermakna imperatif. Yaitu memerintahkan orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat, untuk memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu.

 

Subjek hukum yang dituju dalam ketentuan ini adalah yang melakukan penghitungan cepat, bukan yang mengumumkan penghitungan cepat. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah kegiatan memberitahukan tersebut harus dilakukan oleh semua lembaga yang melakukan penghitungan cepat walaupun tidak mengumumkan hasil penghitungannya?. Ataukah hanya bagi mereka yang melakukan penghitungan cepat sekaligus mengumumkan hasil perhingannya?

 

Seharusnya yang dikenai beban adalah hanya bagi mereka yang mengumumkan penghitungannya. Bahkan meski dia bukan yang melakukan penghitungan tersebut. Karena bisa saja hasil penghitungan tersebut diperjualbelikan.

 

Pihak yang menjual hasil penghitungan mungkin sudah memberitahukan kepada pembeli, tetapi jika pembeli kemudian mengumumkan hasil penghitungan tersebut tanpa melaksanakan kewajiban memberitahukan, lantas siapa yang bisa dipidana? Jika konstruksi penormaannya demikian. seharusnya berdasarkan asas legalitas tidak ada yang bisa dipidana karena dalam kasus diatas tidak ada pelaku yang sekaligus memenuhi kedua unsur.

 

Tentang penulis:

Nurul Anwar SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/ Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177,  502 0488  Faks (031) 503 0323. Kontak person:  0856 483 48500. Email: anwarakses@yahoo.com