Oleh Hwian Christianto
Pengantar Redaksi:
Banyak kasus di lapangan mengenai dokter praktek tanpa surat ijin (SIP). Ada beberapa alasan yang jadi latar belakang terjadinya kasus ini. Salah satunya karena alasan khusus, misalnya seorang dokter yang belum memiliki SIP dihadapkan pada situasi darurat ketika menjumpai korban kecelakaan lalu lintas di pinggir jalan. Kondisi korban secara medis sangat memerlukan pertolongan pertama dan bersifat mendesak. Tentunya, dari kaca mata kemanusiaan, sangat dianjurkan bila dokter tanpa SIP melakukan tindakan medis. Lalu, bagaimana kaca mata hukum dalam melihat persoalan tersebut? Berikut ini legal opinion (pendapat hukum) yang ditulis pengamat hukum Hwian Christianto SH.
Kasus Posisi
Setiap dokter yang lulus dari pendidikan kedokteran pasti segera ingin melakukan praktek kedokteran. Namun UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran menentukan lain bahwa dokter yang baru lulus (fresh graduate) tidak boleh langsung berpraktek tetapi harus melakukan tes kompetensi untuk mendapatkan surat ijin praktek (SIP). Suatu ketika seorang dokter A yang baru lulus Fakultas Kedokteran, melihat korban kecelakaan menggelepar hampir setengah mati di pinggir jalan.
Isu Hukum
Pertama, apakah tindakan dokter A itu memiliki pengertian yang sama dengan praktek dokter?
Kedua, bagaimanakah ketentuan hukum yang melindungi tindakan dokter jika menolong atau tidak menolong?
Argumentasi Hukum
Isu Hukum Pertama.
Rezim Hukum Kesehatan membedakan dengan tegas satu kajian hukum khusus kedokteran, disebut dengan Hukum Medik. Perbedaan tersebut terletak pada luasnya ruanglingkup Hukum Kesehatan dan Hukum Medik (Hukum Kedokteran).
Hukum Kesehatan meliputi semua kegiatan kesehatan, upaya kesehatan dari kegiatan perawatan (caring) sampai pengobatan (curing), jadi dari bidang kedokteran, Keluarga Berencana, penyakit, perawat, samapai kefarmasian. Sedangkan Hukum Medik lebih spesifik pada kegiatan dokter dalam prakteknya untuk mengobati pasien (curing).
UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran berada dalam ruang lingkup hukum medik. Hal yang diatur berupa praktek kedokteran yang dimaknai “rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melakukan upaya kesehatan.” Dari definisi UU ini diperoleh makna bahwa pengaturan kegiatan dokter yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengusahakan upaya kesehatan.
Upaya kesehatan yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dijelaskan pada pasal 39 dengan “untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatankesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan”. Artinya, sifat praktek kedokteran ini hanya terbatas pada “tempat” untuk melakukan upaya kesehatan. Bisa berupa praktek pribadi, rumah sakit atau praktek bersama.
Makna dari praktek kedokteran yang dimaksud ini lebih kepada praktek yang dilakukan oleh dokter di suatu tempat sebagai usahanya menurut profesinya. Padahal tindakan medis yang bisa dilakukan oleh dokter bisa sangat luas tidak hanya terbatas pada praktek yang dilakukan di suatu tempat secara permanen.
Isu Hukum Kedua
Apabila dalam kasus diatas Dokter A melakukan tindakan medis berupa pertolongan pertama pada korban (pasien) tidak dapat dianggap telah melakukan praktek illegal menurut UU Praktek Kedokteran. Kedudukan dokter A ini dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 50 dan pasal 53 ayat (1) UU Kesehatan.
Sebaliknya jika dokter A tidak melakukan tindakan medis pada korban tadi padahal seharusnya dia menolongnya, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yakni meninggalkan seseorang yang semestinya ditolong. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal KUHP.
Kesimpulan
Pertama, tindakan medis yang dilakukan Dokter A diatas termasuk dalam tindakan medis secara luas sesuai Kode Etik Kedokteran (sumpah hipocrates). Dokter tidak bisa menolak pasien tetapi harus bantu dan mengupayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pasien.
Kedua, tindakan dokter A bukan termasuk praktek illegal. Dokter A telah menjalankan fungsinya sebagai tenaga kesehatan.
Tentang penulis:
Hwian Christianto SH, pengamat hukum, dosen hukum bisnis Universitas Kristen Petra Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 085 631 73015. Email: hwall4jc@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU