Oleh Eko Pujiyono
Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Wakilnya tidak boleh dipahami hanya sekadar runitinas pergantian kekuasaan semata. Namun, harus dipahami sebagai “penandantanganan kontrak politik” antara pemimpin dengan yang dipimpin. Oleh karena itu, pengenalan karakter dan kualitas pemimpin adalah bagian terpenting dari proses ini. Semakin mendalam pemilih mengenal pasangan calon pemimpinnya, maka pemilih akan terhindar dari kekecewaan memilih.
Pengenalan terhadap calon tentu tidak cukup sekadar tahu melalui iklan televisi, media koran, atau pun poster-poster di jalan. Lebih dari itu, dibutuhkan penjelasan secara detail program-program pembangunan yang dibawa oleh pasangan calon pemimpin Jawa Timur. Namun, masyarakat pemilih juga harus hati-hati menerima penjelasan program pembangunan dari pasangan calon tersebut. Ini untuk menghindari adanya janji palsu pada masa kampanye.
Konstitusi (UUD 1945) telah mengawali adanya hubungan kontrak sosial bangsa Indonesia dalam membentuk negara Indonesia. Dalam sudut pandang ketatanegaraan, penyelenggaraan Pilkada Jatim merupakan perwujudan dari bentuk kedaulatan rakyat. Semangat konstitualisme harus juga tercermin dalam penyelengaraan agenda politik tersebut.
Pilkada Jatim adalah dasar legitimasi pendelegasian kekuasaan memerintah dari rakyat Jawa Timur kepada pemimpinnya. Hak-hak warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi (UUD 1945) secara otomatis mengikat dan berlaku bagi pasangan cagub-cawagub. Oleh karena itu, kualitas seorang pasangan cagub-cawagub harus diukur melalui tingkat komitmen mereka menjalankan amanat konstitusi.
Mendapatkan pendidikan adalah hak yang dijamin pemenuhannya oleh konstitusi. Amandemen keempat UUD 1945 pasal 31, ayat 2 mengatur bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar warga negaranya. Bahkan, konstitusi mengamanatkan anggaran 20 persen untuk bidang pendidikan. Namun, amanat konstitusi tersebut disimpangi begitu saja oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidikan tidak sampai 20 persen. Meskipun UU pendidikan memahfumkan hal ini, konstitusi harus menjadi alat ukur utama.
Melalui pembukaan UUD 1945, ada empat hal yang diinginkan oleh orang-orang Indonesia pada saat membentuk negara ini. Pertama Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua pemerintahan yang memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, pemerintahan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, pemerintahan yang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Merujuk falsafah pembukaan, negara (pemerintah) berkewajiban penuh membentuk sumber daya manusia yang cerdas. Dan pendidikan, merupakan kegiatan untuk mencerdaskan kehidupan manusia Indonesia.
Jaminan dari Calon Kepala Daerah
Di bidang pendidikan, konstitusi telah mengamanatkan pengalokasian anggaran 20 persen dan pembiayaan oleh negara untuk pendidikan dasar. Hak ini harus diperjuangkan oleh masyarakat Jawa Timur dalam Pilkada nanti. Publik perlu menguji, seberapa seriuskah pasangan cagub dan cawagub mempunyai keberanian mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen tersebut dalam Anggaran Penhdapatan Belanja Daerah Provinsi Jatim.
Sekadar informasi, berdasarkan data dewan pakar propinsi, angka buta huruf usia 10-44 tahun di Jatim mencapai 724.203 orang (Jawa Pos, 10 Desember 2007). Pada Juli 2007, Sedikitnya 2.000 lulusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Nganjuk tidak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah lanjutan pertama dan penyebab utama kondisi ini adalah tidak adanya dana untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi (Media Indonesia Online).
Kondisi pendidikan di Jawa Timur ini sepatutnya mendapatkan perhatian besar dari pasangan cagub dan cawagub. Apabila selama ini pasangan cagub-cawagub tidak merespons isu pendidikan, sepatutnya publik Jawa Timur meminta komitmen dari pasangan-pasangan yang akan maju dalam Pilgub Jatim. Oleh karena itu, masyarakat harus mencari bentuk komitmen yang tidak mudah untuk diingkari oleh pasangan cagub-cawagub terpilih. Dan, bentuk komitmen tersebut adalah kontrak politik yang tak hanya mengikat calon kepala daerah, tapi juga partai politik yang mengusung pasangan cagub dan cawagub.
Kontrak politik di bidang pendidikan bisa meliputi beberapa hal. Misalnya, jaminan pembiayaan pendidikan dasar 9 tahun, alokasi anggaran pendidikan 20 persen, dan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat miskin ( di luar pendidikan dasar 9 Tahun). Ketiga hal tersebut harus terserap dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi Jawa Timur.
Patut diketahui, selama ini terjadi ketidakseimbangan anggaran dalam setiap penyusunan APBD. Anggaran belanja rutin selalu lebih besar dari pada belanja pembangunan. Rata-rata alokasi anggaran rutin adalah 70 persen dan anggaran pembangunan 30 persen. Padahal, APBD merupakan landasan utama pemerintah dalam bekerja. Tidak mungkin pemerintah melakukan program-program pembangunan yang tidak ter-cover dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mungkinkah masyarakat sejahtera dengan komposisi anggaran seperti ini?
Kontrak politik juga belum memberikan jaminan 100 persen bagi pasangan cagub-cawagub untuk mematuhinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya maksimum mencegah tindakan mengingkari kontrak politik. Salah satunya, sosialisasi kontrak politik kepada seluruh masyarakat Jawa Timur. Misalnya, melalui media cetak dan televisi. Harapannya agar seluruh rakyat jawa timur mengetahui kesepakatan dalam kontrak politik tersebut. Hal ini untuk memperluas dampak. Apabila pihak pasangan yang membuat kontrak politk ingkar, hal itu akan menjadi catatan hitam seorang tokoh politik. Termasuk catatan hitam bagi partai politik yang mendukungnya. (Sumber: Jawa Pos, 12 Mei 2008).
Tentang penulis:
Eko Pujiyono SH, advokat, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person 081 553 39507 Flexi (031) 712 66906. Email: ekopujiyono@yahoo.com




KOMENTAR TERBARU