Silang Tafsir Akomodasi Calon Independen

Oleh Samsul Wahidin

Silang tafsir tentang akomodasi calon perseorangan (calon independen) dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih berlangsung.

Pada Pilkada Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah, pengambilan formulir yang merupakan salah satu tahap penting telah selesai. Jawa Timur, misalnya, tegas menolak pendaftaran calon independen dengan alasan politis masih akan berkonsultasi kepada KPU Pusat dan Depdagri.

Akomodasi dalam bentuk menunda pelaksanaan pilkada bupati/wali kota dilakukan KPU Bandung dan Bogor. Kedua daerah itu mengundurkan jadwal pelaksanaan pemilu untuk memberikan kesempatan kepada calon independen. Masalahnya, apakah KPU punya kewenangan (tepatnya keberanian) untuk mengundurkan jadwal pilgub?

Memang UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur soal itu dengan mematok waktu bagi calon independen. Mereka harus sudah menyerahkan berkas pencalonan berupa forokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk.

Penyerahan selambatnya dilakukan 28 hari sebelum pendaftaran dibuka. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada KPU guna melakukan verifikasi terhadap syarat yang diserahkan itu.

Interpretasi Hukum

Dari aspek hukum, silang tafsir mengenai akomodasi yang menimbulkan dampak luas di hilirnya, khususnya kekecewaan para calon dan pengusungnya itu, merupakan bentuk ketidaksamaan persepsi mengenai berlakunya suatu aturan hukum, dalam hal ini adalah UU. Dalam konstruksi tatanan peraturan perundang-undangan, pemilu diselenggarakan atas dasar UU. Posisi UU di dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah di bawah UUD sebagai penjabaran dan acuan praktis operasional. Artinya, yang disebut dalam UU harus dijadikan sebagai rujukan kinerja aparat sebagai refleksi penjabaran UUD 1945.

Secara normatif, ada dua pemaknaan tentang berlakunya UU. Petama, yang berpendapat bahwa UU sudah bersifat operasional karena di setiap UU senantiasa ada klausul: UU ini mulai berlaku sejak diundangkan.

UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai dasar akomodasi terhadap calon independen digedok DPR pada 1 Mei 2008 dan memang belum ditandatangani presiden. Secara yuridis, itu berarti tak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodasi pencalonan independen kalau memang persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasalnya dipenuhi. Misalnya, soal menyerahkan dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk tadi.

Dari aspek penundaan jadwal, sejatinya sederhana saja. Kalau KPU menilai ada kepentingan masyarakat lebih luas yang harus diakomodasi, mengapa tidak? Tetapi, kalau memang pengunduran itu hanya akan dimanfaatkan avonturir guna melengkapi daftar riwayat hidup, melanjutkan tahap pilgub dengan mengesampingkan keinginan perseorangan, kiranya, jauh lebih bermanfaat.

Sesuai dengan ketentuan di atas, KPU yang tidak mengakomodasi pencalonan independen bisa dinilai sebagai kebijakan atau tindakan yang melanggar hukum administrasi dan layak digugat. Dalam hal ini, KPU juga jangan mudah “tersinggung pernya”.

Akomodasi itu diperlukan terutama dalam kerangka akomodasi lebih luas terhadap partisipasi dan pendidikan politik masyarakat dengan catatan sepanjang persyaratan terpenuhi.

Pemaknaan kedua bahwa kendati telah ada UU, untuk mengoperasikan harus ada PP (peraturan pelaksana), bisa dalam bentuk PP (peraturan pemerintah) yang melaksanakan UU secara operasional atau jika ditelisik ke hilirnya, tidak cukup hanya PP tetapi juga PP dalam bentuk turunan yang lebih bawah. Bergantung perintah UU-nya.

Hal itu sampai pada produk yang bagi penggelut praktisi disebut tupoksi (tugas pokok dan fungsi) bagi kinerja lembaga yang menangani pelaksanaan aktivitas (dalam hal ini KPU melaksanakan tahap pemilu kepala daerah).

Secara konstitusional, UUD 1945 menyebut bahwa pemerintah berwenang untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. Instrumen untuk itu adalah PP, perpres, perda, dan aturan hukum di bawahnya. Titik krusial permasalahan adalah apakah UU bisa dioperasikan tanpa PP atau peraturan pelaksana lain?

Dalam kerangka normatif, klausul sebuah UU seharusnya dipandang sebagai satu norma yang bersifat operasional. Artinya, produk itu dibuat lembaga pembentuk UU yang notabene adalah para wakil rakyat. Maknanya, kalau sudah dibuat wakil rakyat dan mengikat sejak tanggal ditetapkan, bahkan sudah diumumkan pada lembaran negara, berarti semua warga negara terikat tidak ada alasan untuk menyatakan belum berlaku.

Konsekuensi lain, ketika harus menunggu PP sebagai pelaksana bisa mengandung muatan politis untuk menunda pelaksanaan sebuah UU karena tidak ada patokan jelas berapa waktu sebuah PP sebagai peraturan pelaksana dan peraturan pelaksana lain itu harus hadir.

Ketidaksegeraan hadir itu dari dimensi lain menjadi kartu pemerintah untuk tidak segera melaksanakan UU yang dinilai memberatkan pemerintah untuk melaksanakan.

Multiinterpretasi

Aspek lain yang juga penting sangat mungkin terjadi multiinterpretasi terhadap ketentuan dalam PP. Hal itu bisa mengemuka karena ada kepentingan berbeda dari pihak yang mengartikan PP tersebut. Akan ada pihak yang menilai pasal tertentu dari PP bertentangan UU induknya.

Ada pula yang menilainya tidak. Institusi yang menyelesaikan silang sengketa demikian adalah Mahkamah Agung (vide UU tentang Mahkamah Agung) melalui yudicial review dengan prosedur panjang dan berliku.

Berdasar pemahaman di atas, akomodasi calon independen tentu masih akan menunggu waktu “kapan-kapan”. Hal itu berati dalam waktu dekat, jika PP yang masih belum ada kabarnya tersebut dikeluarkan, calon independen meski sudah sangat kebelet harus lebih bersabar lagi.

Dari segi kinerja kelembagaan, menunggu pelaksanaan suatu aturan hukum apalagi dengan motivasi tertentu, misalnya pembengkakan biaya atau faktor politis, menjadi penghambat tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Pendidikan politik masyarakat menghendaki adanya partisipasi yang sepenuhnya dan serius dari semua elemen rakyat.

Ibarat pilihan, sejatinya mengakomodasi calon independen akan lebih dekat pada tujuan penemuan atau tepatnya pencarian seorang pemimpin formal yang memperoleh legitimasi kuat dari rakyat. Pilihan itu lebih tepat dibandingkan dengan hanya mengakomodasi pengajuan calon dari parpol yang ruwet -sengaja dibuat ruwet- dan memerlukan pos-pos tertentu yang mesti dilalui para calon untuk memperoleh dukungan parpol. (Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2008).

Tentang penulis:
Samsul Wahidin, guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Merdeka Malang.