Arsip untuk Mei 7th, 2008

Kebebasan Pers Untuk Siapa?

Oleh Ach Faidy Suja’ie

 

Jika ada anjing menggigit orang itu hal biasa, tapi jika ada orang menggigit anjing itu baru berita. Kaidah inilah yang dijadikan mindset dalam dunia jurnalistik kita. Ungkapan diatas mengisyaratkan bahwa dunia pers dalam melihat realitas mengutamakan ketidaknormalan, kejanggalan, dan hal “aneh” yang berlawanan dengan common sense khalayak.

 

Insan pers baru saja merayakan hari pers internasional pada 3 Mei 2008. Tentunya banyak cara yang dilakukan pegiat pers. Mulai dari refleksi, teatrikal. Turun jalan, atau hanya sekedar resepsi biasa. Namun, tujuannya tetap sama.

 

Upaya memperingatinya, diharapkan bukan hanya menjadi ritual tahuan bagi insan pers, namun dimaksudkan agar pemerintah semakin memantapkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi keempat serta bagaimana pers semakin meneguhkan diri pada fungsinya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam pasal 6 UU Pers menyatakan peran dan fungsi pers Indonesia adalah; Pertama, memenuhi hak Publik untuk tahu. Pers dalam hal mempunyai fungsi menyambung lidah dan penyampai informasi bagi masyarakat. Kedua, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, HAM, dan menghormati kebergaman. Pada posisi ini pers Indonesia diharapkan menjadi dinamisator bagi Indonesia dalam meniti perjalanan hidupnya.

 

Ketiga, pers mempunyai peran dan fungsi sebagai pengembang pendapat umum (public opinion), dimana pers dituntut untuk menyajikan berita-berita yang benar, akurat, valid, dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keempat, melakukan pengawasan, yang dapat berupa kritik, koreksi, serta saran yang berkaitan dengan kepentingan publik secara luas. Kelima, pers berperan sebagai pejuang keadilan dan kebenaran, pers harus menjadi kontrol bagi setiap usaha – usaha pengaburan kebenaran dan praktik-praktik “pandang bulu”.

 

Pers yang kita percaya sebagai pilar keempat demokrasi serta agen pencerahan bagi masyarakat. Maka kebebasan atas pers serta independensinya menjadi sesuatu yang niscaya, di mana pada kondisi ini pers akan mampu memberikan secercah optimisme, sederhana saja bahwa pers tidak berjalan di “ruang hampa”, karena pers merupakan cerminan dan pantulan dari dinamika masyarakat.

 

Perjalanan bangsa Indonesia juga menjadi kiasan bagaimana pers menelusuri hidupnya di bumi nusantara ini, seperti kita lihat pers prakemerdekaan, mereka tumbuh dan berkembang karena disatukan rasa nasionalisme, dan menjadikan kaum kolonialisme-imprealis sebagai musuh bersama bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Tidak heran ketika para jurnalisnya disebut sebagai “pejuang” dan “pahlawan”, karena saat itu pers memang menempatkan dirinya sebagai penggerak dan motivator bagi perjuangan demokrasi di Indonesia serta perjuangan kemerdekaan Indonesia.

 

Pers berperan besar dalam mempersembahkan Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, dengan suara lantangnya pers prakemerdekaan tidak gentar berkoar serukan persatuan dan orasikan perjuangan, insan pers-pun tidak takut ketika risiko atas keberaniannya harus keluar masuk penjara penjajah, demi satu kata Kemerdekaan Indonesia dari tangan imprealis.

 

Namun tidak dapat bisa dipungkiri bahwa ketika Indonesia telah lepas dari kekuasaan penjajah, pers kemudian menempatkan diri sebagai mitra orang-orang partai (politisi), birokrat dan pemegang kekuasaan. Pascakemerdekaan ini posisi pers nasional dapat dipelajari sambil berjalan (learning by doing), dan puncaknya setelah terjadinya metamorfosa yang begitu radikalnya pada diri pers, ketika media informasi ini ketakutan oleh kata bredel yang dibungkus pemerintah Orde Baru melalui Undang-undangnya.

 

Dapat diterima ketika banyak media memilih untuk tetap eksis dengan konsekuensi mereka harus hanyut dalam mainstream yang dibuat penguasa dengan jargon-jargon pembangunannya. Kontrol ketat terhadap pers dilandaskan kepada asumsi stabilitas politik dan ekonomi bangsa.

 

Alhasil pemberitaan pers yang awalnya merambah dunia politik beralih pada dunia pembangunan semata, serta bagaimana membangun image building penguasa yang “development”. Istilah pers yang bertanggung jawab dimaknai sebagai; pers yang tunduk pada penguasa akan dihargai dan dihormati, dan pers yang berjalan di luar rel pemerintah akan diberangus.

 

Tangis dan jeritan hati insan pers atas kegagalannya menjadikan pers sebagai pilar demokrasi keempat karena kontrol pemerintah melalui Departemen Penerangan serta tindak tanduk kekuatan aparat yang agresif waktu itu menjadi modal bagi pegiat pers untuk menyudahi semuanya dan obatnya hanya satu kata; Kebebasan Pers.

 

Setelah bertahun-tahun ia terkungkung dalam hegemoni penguasa yang menggurita bersamaan dengan reformasi 1998 pegiat pers kembali mendapatkan kebebasannya, bukan hanya itu setelah sebelumnya (baca: rezim Otoriter) banyak sekali media massa yang gulung tikar atau sengaja di bredel, pada era reformasi  menjadi era booming media. Jumlah media cetak melonjak 900 persen dari semula 130 menjadi 940 media (surat kabat harian, majalah, dan tabloid)

 

Sayangnya kebebasan pers yang salah satunya pers dapat terbit tanpa Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tidak dibarengi integritas pers terhadap permasalahan bangsa dan generasi muda. Media mulai terseret dari ranah idealis menuju ruang hedonis, hal ini terbukti dengan bergesernya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan bergeser hanya pada fungsi entertaiment belaka. Sehingga kebebasan diartikan bebas bagi siapaun untuk menerbitkan apa saja, termasuk hal-hal yang bernuansa porno dan tidak bernilai.

 

Sebetulnya, tanpa SIUPP – pun dunia pers telah terbatasi  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), dimana di dalamnya diatur antara lain; “Wartawan Indonesia tdak menyiarkan Informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak menyebutkan identitas kejahatan susila”. Pertanyaannya  masihkan KEWI mampu membendung pola pikir kita yang hedonis, dan sarat dengan kepentingan pasar (market oriented)? Semua dikembalikan pada integritas dan komitmen pegiat-pegiat pers Indonesia terhadap masalah bangsa yang semakin kompleks dan dekadensi moralitas remaja sebagai pemimpin di masa depan. (Sumber: Surya, 5 Mei 2008).

 

 

 

Tentang penulis:
Ach Faidy Suja’ie, redaktur ahli pada Majalah Lontar PMII Cabang Jember, Jatim 

 

 

 

 

 
 
 
 
 

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 169,357 hits

 

Mei 2008
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031