Oleh Laode Muh Syahartian
Wajah DPR tercoreng lagi setelah Amin Nasution ditangkap oleh KPK. Pasal-pasal berlapis pun siap “dihadiahkan” di depan persidangan tindak pidana korupsi buat politisi PPP tersebut.
Rasanya negeri ini tidak pernah sepi dengan tindak pidana korupsi. Seakan-akan kata korupsi bukan barang tabu lagi. Mulai anak kecil, dari TK, SD sampai mahasiswa sudah tahu yang namanya korupsi itu “nyolong uang rakyat”.
Lantas kenapa negeri ini tidak malu kalau para penghuninya dicap “maling uang rakyat” apa lagi pelakunya seorang wakil rakyat? Malu rasanya, tapi inilah secuil potret carut-marutnya negeri ini dengan rusaknya moral anak bangsa. Korupsi tidak pernah berhenti, bahkan makin menggurita.
Kehadiran KPK tidak serta merta membuat takut semua orang. Mungkin di benak mereka KPK hanya sebagai simbol pelengkap organisasi negara saja. Tapi kenyataannya KPK dapat bergerak cepat dan melacak posisi seseorang yang ditarget alias “DPO“ (daftar pendeteksian orang).
Kelebihan KPK
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan KPK melegitimasi organ yang satu ini sebagai “super body“ full polisinil dan full prosecuting. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan tugas-tugas kepolisian pada umumnya. Penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan. Penangkapan, penahanan, menyita, telah melekat sebagai tugas utama untuk organ yang satu ini. Tugas-tugas intelejen pun dimilikinya, bagaikan tugas operasi intelejen di medan “pertempuran“ layaknnya pasukan green beret di negeri Paman Sam.
Di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 huruf (a) yang berbunyi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dalam pasal 6 huruf ( c ) komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan . Pasal ini merupakan kunci segala-galanya bagi KPK untuk melakukan tugas “intelejen“.
Payung hukum dalam pasal ini sudah cukup bagi KPK untuk melakukan pendeteksian orang secara cepat. Sehingga KPK dapat mengetahui dan melacak serta merekam pembicaraan seseorang yang dikategorikan sebagai bukti permulaan. KPK dengan alat bantu teknologi dibenarkan oleh pasal ini untuk melakukan pelacakan atas deal- deal yang berbau korupsi di negeri ini
Legitimasi Hukum Internasional
Praktik korupsi merupakan fenomena dunia. Kejahatan ini menjadi rutinitas di sebuah negara yang belum demokratis. Di negara-negara yang pengawasan civil sociaty rapuh menjadikan institusi negara sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Tercatat praktek korupsi tumbuh subur pada rezim Marcos di Philippina, rezim Soeharto di negeri ini, serta beberapa negara lainnya di belahan bumi. Di negara-negara tersebut, korupsi telah mewarnai perjalanan buram dan kelam masyarakatnya.
Praktik korupsi membuat penguasa negara menerapkan gaya kepemimpinan yang otoriter dan totaliter. Hal itu mereka lakukan untuk menguasai dan merebut akses sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan. Dan dominasi kekuasaan politik dan ekonomi yang sentralistik, menumpuk kekayaan serta membentuk dinasti yang korup.
Di Indonesia praktik korupsi sudah lama terjadi, warisan rezim orde baru telah memberi warna kelam dan kelabu akan bobroknya perekonomian bangsa. Bagaikan virus, praktik korupsi di negeri ini telah merambah dan menggorogoti sektor-sektor industri, Pelakunya pun beraneka ragam, mulai dari kalangan sipil, militer, menteri, gubernur, bupati, camat, lurah bahkan pemuka agama yang mestinya menjadi panutan umat.
Praktik korupsi telah menimbulkan lingkaran setan di tingkat elit kekuasaan. Kasus Bank Bali, Golden Key Group yang merugikan keuangan negara merupakan contoh permainan politik di tingkat elit kekuasaan. Winter, pengamat ekonomi dari Universitas North Western Chicago mengatakan bahwa kasus Bank Bali merupakan “perilaku politik yang sangat jahat’ (Jawa Pos, 24 Agustus 1999).
Tugas KPK dalam memberantas korupsi sudah sejalan dengan semangat masyarakat internasional. Laporan high-level panel on threat challanges and change Sekretariat Jenderal PBB, TOC/Transnational Organized Crime ‘A more Secure World “Our Shared responsibility” Desember 2004 memberi sinyalemen bahwa enam ancaman utama dunia masa depan yang salah satunya adalah ancaman ”sosial dan ekonomi“ (Syahri Sakidin, 2005).
Langkah-langkah masyarakat internasional untuk menciptakan dunia bebas korupsi dengan lahirnya UN Convention Against Transnational Organized Crime pada tanggal 15 November 2000. Konvensi ini memberi legitimasi bagi masyarakat internasional untuk bersama-sama mencegah dan melawan kejahatan lintas negara terorganisir atau apa yang dikenal dengan konvensi TOC. Masyarakat internasional sepakat bahwa TOC adalah merupakan ancaman serius masa depan bagi negara-negara di dunia.
Dalam pasalnya, Konvensi TOC memberikan penjelasan karakteristik umum kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan terorganisir lintas negara. Pasal 2 konvensi PBB menentang TOC berbunyi:
· It is Committed in more than one state
· It is Committed in one state, but a substantial part of its preparation planning,direction.
· Or controll takes place in another state
· It is committed in one state, but involves a criminal group that engages in criminal activities in more than one state
· It is committed in one state but has substantial effect on another state.
Berdasarkan karakteristik umum dari definisi TOC ini para ahli hukum internasional di PBB sepakat bahwa korupsi masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir.
Konvensi inin resmi berlaku tahun 2003 sertelah 40 negara menjadi pihak peserta. Seiring dengan gencarnya masyarakat internasional untuk memerangi kejahatan TOC, PBB telah melangkah lebih jauh lagi dengan lahirnya konvensi PBB menentang korupsi (UN convention against corruption) pada tanggal 31 Oktober 2003. Dan Indonesia telah meratifikasinya.
Lahirnya dua konvensi ini memiliki makna yang tinggi bagi masyarakat internasional termasuk KPK sebagai organ negara untuk bersama-sama memerangi korupsi. Masyarakat internasional sadar untuk menciptakan sistem yang baik perlu ada langkah-langkah kongkrit untuk melawan korupsi. Sebab, ada keterkaitan erat antara bisnis kejahatan (criminal enterprises) dengan elit politik yang korup dan dapat menjadi penghalang dalam proses penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Konvensi internasional memiliki roh dan semangat “Prevention” Criminalization, International cooperation, Asset Recovery, implementation Mechahnism, build mecchanism yang mengutamakan pentingnya langkah-langkah bagi masyarakat internasional dan masyarakat negara dalam rangka Asset Recovery. Hukum internasional memberi payung bagi setiap negara (masyarakat negara) untuk mengembalikan aset negara yang telah diselewengkan ke luar negeri untuk dikembalikan ke negara asal. Hal ini menunjukan bukti bahwa hukum internasional melegitimasi KPK sebagai institusi negara berada di garis depan dalam memerangi korupsi sebagai kejahatan yang digolongkan kejahatan lintas negara terorganisir.
Tentang penulis:
Laode Muh Syahartian SH MH, dekan Fakultas Hukum Universitas Putra Bangsa Surabaya, alumnus terbaik Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jurusan Hukum Internasional 1994. Email: laode.syahartian@yahoo.co.id.




KOMENTAR TERBARU