Peran KPK dan Legitimasi Masyarakat Internasional

Oleh Laode Muh Syahartian

 

Wajah DPR tercoreng lagi setelah Amin Nasution ditangkap oleh KPK. Pasal-pasal berlapis pun siap “dihadiahkan” di depan persidangan tindak pidana korupsi buat politisi PPP tersebut.

 

Rasanya  negeri ini tidak pernah sepi  dengan tindak pidana  korupsi. Seakan-akan kata korupsi  bukan barang tabu lagi. Mulai anak kecil, dari TK, SD sampai  mahasiswa sudah tahu yang namanya  korupsi itu “nyolong uang rakyat”.

 

Lantas kenapa negeri ini tidak malu kalau para penghuninya  dicap “maling uang rakyat” apa lagi pelakunya seorang wakil rakyat? Malu rasanya, tapi inilah secuil potret carut-marutnya negeri ini dengan rusaknya moral anak bangsa. Korupsi tidak pernah berhenti, bahkan makin menggurita.

 

Kehadiran KPK tidak serta merta membuat takut semua orang. Mungkin di benak mereka  KPK hanya  sebagai simbol pelengkap organisasi negara saja. Tapi kenyataannya KPK dapat bergerak cepat dan melacak posisi seseorang yang ditarget  alias “DPO“ (daftar pendeteksian  orang). 

 

Kelebihan KPK

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan KPK melegitimasi organ yang satu ini sebagai “super body“ full polisinil dan full prosecuting. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan tugas-tugas kepolisian pada umumnya. Penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan. Penangkapan, penahanan, menyita, telah melekat sebagai tugas utama untuk organ yang satu ini. Tugas-tugas intelejen pun dimilikinya, bagaikan tugas operasi intelejen di medan “pertempuran“ layaknnya pasukan green beret di negeri Paman Sam.

 

Di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 huruf (a) yang berbunyi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dalam pasal 6 huruf ( c )  komisi pemberantasan korupsi  berwenang melakukan penyadapan  dan merekam pembicaraan . Pasal ini merupakan  kunci  segala-galanya  bagi KPK  untuk melakukan tugas “intelejen“.

 

Payung hukum dalam pasal ini sudah cukup bagi KPK untuk melakukan pendeteksian orang secara cepat. Sehingga KPK dapat mengetahui dan melacak serta merekam pembicaraan seseorang yang dikategorikan sebagai bukti permulaan. KPK  dengan alat bantu teknologi  dibenarkan oleh pasal ini  untuk melakukan pelacakan atas deal- deal yang berbau korupsi di negeri ini

 

Legitimasi Hukum Internasional

Praktik korupsi merupakan fenomena dunia. Kejahatan ini menjadi rutinitas di sebuah negara yang belum demokratis. Di negara-negara yang pengawasan civil sociaty rapuh menjadikan institusi negara sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Tercatat praktek korupsi tumbuh subur pada rezim Marcos di Philippina, rezim Soeharto di negeri ini, serta beberapa negara lainnya di belahan bumi. Di negara-negara tersebut, korupsi telah mewarnai perjalanan buram dan kelam masyarakatnya.

 

Praktik korupsi membuat penguasa negara menerapkan gaya kepemimpinan yang otoriter dan totaliter. Hal itu mereka lakukan untuk menguasai  dan merebut akses sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan. Dan dominasi kekuasaan politik dan ekonomi yang sentralistik, menumpuk kekayaan serta membentuk dinasti yang korup.

 

Di Indonesia praktik korupsi  sudah lama terjadi, warisan rezim orde baru telah memberi warna kelam dan kelabu akan bobroknya perekonomian bangsa. Bagaikan virus, praktik korupsi di negeri ini telah merambah  dan menggorogoti  sektor-sektor industri, Pelakunya pun beraneka ragam, mulai dari kalangan sipil, militer, menteri, gubernur, bupati, camat, lurah bahkan pemuka agama yang mestinya menjadi panutan umat.

 

Praktik korupsi telah menimbulkan lingkaran setan di tingkat elit kekuasaan. Kasus Bank Bali, Golden Key Group yang merugikan keuangan negara merupakan contoh permainan politik di tingkat elit kekuasaan. Winter, pengamat ekonomi  dari Universitas North Western Chicago mengatakan bahwa kasus Bank Bali  merupakan “perilaku politik yang sangat jahat’ (Jawa Pos, 24 Agustus 1999).

 

 

Tugas KPK dalam memberantas korupsi sudah sejalan dengan semangat masyarakat internasional. Laporan high-level panel on threat  challanges and change  Sekretariat Jenderal PBB, TOC/Transnational Organized Crime ‘A more Secure World “Our Shared responsibility” Desember 2004 memberi sinyalemen bahwa enam ancaman utama dunia  masa depan yang salah satunya adalah ancaman ”sosial dan ekonomi“ (Syahri Sakidin, 2005). 

 

Langkah-langkah masyarakat internasional  untuk menciptakan dunia bebas korupsi  dengan lahirnya  UN Convention  Against Transnational Organized Crime pada tanggal 15 November 2000. Konvensi ini memberi legitimasi bagi masyarakat internasional untuk bersama-sama mencegah dan melawan  kejahatan lintas negara terorganisir atau apa yang dikenal dengan konvensi TOC. Masyarakat internasional sepakat bahwa TOC adalah merupakan ancaman serius masa depan bagi negara-negara di dunia.

 

Dalam pasalnya, Konvensi TOC  memberikan penjelasan  karakteristik umum kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan terorganisir lintas negara. Pasal 2 konvensi PBB menentang TOC  berbunyi:

·               It is Committed in more than one state

·               It is Committed in one state, but a substantial part of its preparation planning,direction.

·               Or controll takes place  in another state

·               It is committed in one state, but involves a criminal group that engages in criminal activities in more than one state

·               It is committed in one state but has substantial effect on another state.

Berdasarkan  karakteristik  umum  dari definisi TOC ini para ahli hukum internasional  di PBB  sepakat bahwa korupsi masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir.

 

Konvensi inin resmi berlaku tahun 2003 sertelah 40 negara menjadi pihak peserta. Seiring dengan gencarnya masyarakat internasional untuk memerangi kejahatan TOC, PBB telah melangkah lebih jauh lagi dengan lahirnya konvensi PBB menentang korupsi (UN convention against  corruption) pada tanggal 31 Oktober 2003. Dan Indonesia telah meratifikasinya.

 

Lahirnya dua konvensi ini memiliki makna yang tinggi bagi masyarakat internasional  termasuk KPK sebagai organ negara untuk bersama-sama memerangi korupsi. Masyarakat internasional sadar untuk menciptakan sistem yang baik perlu ada langkah-langkah kongkrit untuk melawan korupsi. Sebab, ada keterkaitan erat antara bisnis kejahatan (criminal enterprises) dengan elit politik yang korup dan dapat menjadi penghalang dalam proses penegakan supremasi hukum di Indonesia.

 

Konvensi internasional memiliki roh dan semangat “Prevention” Criminalization, International cooperation, Asset Recovery, implementation Mechahnism, build mecchanism yang mengutamakan pentingnya langkah-langkah bagi masyarakat internasional dan masyarakat negara dalam rangka Asset Recovery. Hukum internasional memberi payung bagi setiap negara (masyarakat negara) untuk mengembalikan  aset negara yang telah diselewengkan ke luar negeri untuk dikembalikan ke negara asal. Hal ini menunjukan bukti bahwa hukum internasional melegitimasi KPK sebagai institusi negara berada di garis depan dalam memerangi korupsi sebagai kejahatan yang digolongkan kejahatan lintas negara terorganisir.   

  

Tentang penulis:

Laode Muh Syahartian SH MH, dekan Fakultas Hukum Universitas Putra Bangsa Surabaya,  alumnus terbaik Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Jurusan Hukum Internasional 1994. Email: laode.syahartian@yahoo.co.id.

issn

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 180,259 hits

 

April 2008
S S R K J S M
    Mei »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930