Oleh Ida Keriahenta Silalahi
Dengan disahkan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR, membawa kepastian dalam beberapa transaksi hukum yang selama ini menggunakan alat elektronik, seperti internet. Perkembangan dalam dunia perdagangan yang mengikuti perkembangan elektronik, selama ini tidak diikuti dengan perkembangan hukum. Menurut Undang-Undang ini, yang disebut transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Perdagangan di pasar modal selama ini, sudah mengenal transaksi elektronik yang dikenal dengan nama scripless trading, perdangan tanpa warkat. Perdagangan saham tanpa bentuk fisik. Pasar Modal sangat membutuhkan kecepatan informasi, juga kecepatan dalam membuat kesepakatan atau persetujuan dalam setiap transakasi.
Walau tidak bertemu secara fisik, tapi para pihak dapat terhubung, sehingga dapat membuat kesepakatan tentang saham yang akan diperdagangkan, jumlah yang diperdagangkan, dan harga yang disepakti begitu para pihak menekan enter, atau kata ya, atau yes.
Bahkan penyelesaian transaksi menjadi T + O, artinya perpindahan hak milik saham bersamaan dengan perpindahan sejumlah uang sesuai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya begitu kepakatan didapat. Ini merupkan azas undang-undang ini, yaitu pemanfaatannya. dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Adapun tujuan dari undang-undang ITE, menurut Pasal 4 adalah:
-
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
-
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
-
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
-
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
-
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Dalam Hukum Acara Pidana, salah satu alat bukti menurut hukum pidana adalah surat. Pengertian surat dalam Hukum Acara Pidana, adalah kertas, data elektronik tidak termasuk sebagai alat bukti. Pasal 5 mengatur bahwa data elektronik merupakan alat bukti yang sah, yaitu.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
-
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
-
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: pertama, surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan kedua, surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Hal Baru
Syarat lainnya agar dapat diperlakukan sebagai alat bukti adalah dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Undang-undang ini memperkenalkan hal baru bagi dunia hukum Indonesia, yaitu tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a). data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; (b). data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan; (c). segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (d). segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; (e). terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan (f). terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Tanda tangan elektronik, akan menjadi masalah karena tidak ada pertemuan fisik, maka apakah yang membubuhkan tanda tangan elektronik tersebut, adalah orang yang memang mempunyai kewenangan untuk itu. Karena itu setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya.
Pengamanan ini berupa (a) . Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak; (b). Penanda tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik; (c). Penanda tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika: (i). penanda tangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol; atau (ii) keadaan yang diketahui oleh penanda tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan elektronik; dan (d) dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, penanda tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bertangungjawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Harapan agar UU ini memberi kepastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang bertransaksi melalui teknologi semoga dapat terwujud.(Sumber: Surya, 8 April 2008).
Tentang penulis
Ida Keriahenta Silalahi, kordinator non litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), dosen Faklutas Hukum Unitomo Surabaya.




KOMENTAR TERBARU