Reformasi Awal Kehancuran

Oleh Djoko Tetuko

Kalangan jurnalis yang tampil sungguh mengerikan; calo, kontraktor, pengusaha, bahkan tukang becak pun, mendapat kesempatan yang sama. Sehingga etik tentang pers tidak melekat lagi.

Tanggal 9 Pebruari 1946 atau 62 tahun silam adalah kesadaran seluruh insan pers berkumpul di kota Solo untuk melahirkan satu organisasi bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kelahiran organisasi inilah sebagai tetenger pers di era kemerdekaan. Dan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Mengenang HUT PWI ke-62 dan HPN ke-23, tentu saja tanpa menghilangkan perjuangan pers di era penjajahan di seantero Nusantara ini dengan sejumlah tokoh-tokoh yang menjadi bagian panjang sejarah bangsa ini, ketika menerbitkan pers di Surabaya, Mataram, Banten, Pasundan (Jawa Barat), Sumatera, Makassar (Sulawesi), Batavia (Jakarta) di awal tahun 1900-an.

Tonggak perjuangan itu di antaranya pada era dr Wahidin Sudirohusodo, redaktur majalah Retno Dhomielah yang terbit pada tahun 1901. Perjalanan pers di era kemerdekaan seperti gelombang kadang memuncak sampai mau mencakar langit, kadang hanya menyeruakkan riak-riak kecil.

Kekuasaan Bung Karno sejak pidato Presiden pada peringatan 17 Agustus 1959 yang diberi nama Manifesto Politik (Manipol) dan ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara, kehidupan politik nasional berjalan mengikuti pola Demokrasi Terpimpin. Dalam kerangka itu, pers nasional diarahkan menjadi ”pers terpimpin” dan ”pers Manipol” dengan landasan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960.

Ketika itu membredel pers, seperti menghentikan penerbitan dan penyebaran surat kabar atau pewartaan; Harian Rakyat, Pedoman, Indonesia Raya, Bintang Timur, Keng Po, dan lainnya. Demikian juga era kekuasaan Pak Harto dengan slogan ”Pers Bebas dan Bertanggung Jawab” dengan mencabut Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1963 yang membatasi kebebasan pers. Dengan penguatan melalui UU No. 11/1966,  UU No 4/1967, dan UU No. 21/1982, akhirnya juga membredel sejumlah penerbitan termasuk Tempo, Detik, Sinar Harapan dan sejumlah media penentang penguasa ketika itu.

Di era Reformasi atau masa transisi saat Presiden Habibie, melahirkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan dan kemerdekaan pers di era ini ditandai dengan pemberian SIUPP (Surat Izin Usaha Perusahaan Pers) yang seperti kacang goreng. Masa ini seperti meluapkan dendam bahwa jika di era Orde Baru, SIUPP dan SIT (Surat Izin Terbit) begitu sulit dan harus melalui beberapa proses politik, maka era inilah pers mendapat ”hadiah”.

Kemerdekaan insan pers memperoleh SIUPP dan seenaknya menerbitkan perusahaan penerbitan media cetak, semakin gila-gilaan ketika ”wasit” pers di masa Ordae Baru yang bernama Departemen Penerangan pada Pemerintahan Gus Dur juga dilikuidasi alias ditutup. SIUPP tidak berlaku lagi, dan semua dikembalikan ke insan pers. Kemerdekaan pers semakin bebas bahkan terkesan bebas tanpa batas. Dan inilah awal kehancuran pers ketika ”perlombaan” itu tanpa memedulilan jati diri pers sejati dengan mengedepankan kecerdesan dan tanggung jawab moral, juga hati nurani dalam menyampaikan informasi secara menyeluruh.

Insan pers juga bukan lagi ”orang-orang pers” yang selama ini malang melintang memperjuangkan ”hadiah” kemerdekaan pers dengan sungguh-sungguh. Kalangan jurnalis yang tampil sungguh mengerikan; calo, kontraktor, pengusaha, bahkan tukang becak pun, mendapat kesempatan yang sama. Sehingga etik tentang pers tidak melekat lagi, walaupun segelintir penerbit dan sejumlah penerbitan masih konsisten dengan dogma bahwa syarat utama berjuang di pers adalah kecerdasan dan tanggung jawab nurani.

Awal kehancuran pers di jaman Reformasi ini semakin menjadi-jadi ketika Dewan Pers yang notabene mendapat amanat dalam UU Pers sebagai lembaga yang berhak mendata dan memantau perkembangan pers dalam kurun waktu cukup panjang. Diam! Sehingga kondisi pers yang hancur seperti ‘’sengaja” dibiarkan. Maka yang terjadi kehidupan pers seperti bar-bar, yang melanggar makin bertambah, yang menang tambah menang, yang kaya makin kaya, yang berkuasa makin serakah.

Baru tahun 2006 Dewan Pers mulai membenahi kalangan pers dari organisasi pers sampai meluruskan kesalahan-kesalahan masa lalu, sejak diundangkan UU Pers tahun 1999. Dengan menyadari kesalahan selama kurun waktu hampir tujuh tahun, akhirnya Prof Dr Ichlasul Amal, MA dan kawan-kawan memutuskan mengubah Kode Etik Wartawan Indonesia menjadi Kode Etik Jurnalistik, memutuskan standar organisasi wartawan, dan penguatan peran Dewan Pers.

Penguatan Dewan Pers dengan dasar UU Pers ada tujuh butir amanat, yakni; Pertama. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Kedua, melakukan pengkajian pengembangan kehidupan pers. Ketiga, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Keempat, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Kelima, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Keenam, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Ketujuh, mendata perusahaan pers.

Dalam penguatan Dewan Pers yang paling krusial adalah poin kelima tentang menegakkan dan memantau organisasi wartawan, terutama dalam penegakan Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku (code of conduct), standard kompetensi wartawan, standar organisasi wartawan, standar perusahaan pers (termasuk standar permodalan), standar organisasi perusahaan pers, standar gaji wartawan dan karyawan pers.

Mengapa? Dewan Pers tidak sekadar membuat ketentuan terkait dengan masalah itu saja, tetapi pemantauan di lapangan dan ketegasan memberi sanksi terhadap bentuk pelanggaran etik, juga keberanian memberi rekomendasi
kepada penegak hukum jika ada perilaku wartawan dan pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku, menjadi kunci mewujudkan kemerdekaan pers sejati.

Penguatan Dewan Pers dengan segala kapasitas dan keberanian menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, ialah potret sesungguhnya bahwa syarat utama jurnalis dalam menerima ”hadiah” kemerdekaan pers memang harus dengan kecerdasan dan tanggung jawab nurani. Tanpa syarat utama itu, maka dari waktu ke waktu tinggal menunggu kehancuran pers yang sudah di depan mata.

Artinya, ketika pemberitaan tentang pendidikan dan hiburan sudah sesuai dengan jalur kode etik jurnalistik. Maka masyarakat dan pemerintah harus memberikan apresiasi yang tinggi, bukan sebaliknya memberikan resistensi (perlawanan). Demikian juga ketika menulis kontrol sosial dengan benar harus mendapat back-up dan dukungan dari semua pihak. Sebaliknya, jika melakukan kesalahan fatal dan prinsip baik kode etik jurnalistik maupun pelanggaran terhadap hukum pidana atau perdata, juga harus diperkarakan di depan pengadilan.

Keberanian keterbukaan pers sesuai dengan kaidah-kaidah normal itu akan menjadi benteng penguatan pers di masa mendatang, juga menjaga positif pers yang kini mengalami ”kehancuran” berkepanjangan karena kebebasan atau kemerdekaan yang kebablasan. (Sumber: Surya, 9 Februari 2008).

Tentang penulis:
Djoko Tetuko, Dewan Kehormatan Daerah PWI Jatim

issn



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

Online Perdana 1 April 2008
Terbit Senin dan Kamis

Pemimpin Redaksi

Slamet Hariyanto

Redaktur

Sherly Citra Logaritma

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 103,480 hits

 

April 2008
S S R K J S M
    Mei »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930