Hukum Cengoh Dalam Kasus Soeharto?

Oleh Subagyo

Seharusnya, jika pun Soeharto sakit maka dirawat sampai dapat dihadirkan di pemeriksaan pengadilan, tak perlu dikeluarkan SKP3. Tapi mengapa dalam kasus Soeharto harus dikeluarkan SKP3? Itu menandakan ada perlakuan istimewa, melanggar prinsip equality before the law. Sebab pengaruh politik masuk di dalamnya. Pak Harto mantan presiden. Hukum pun menjadi cengoh alias blo’on.

‘Cengoh’  itu kosa kata Jawa, artinya ‘blo’on’. Itulah gambaran hukum kita dalam kasus Soeharto. Hukum pidana Indonesia tak mampu menyentuh Soeharto. Pengadilan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikuatkan MA) telah membenarkan alasan Kejaksaan dalam mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3), yaitu: ‘Soeharto mengalami sakit permanen.’ Itu merupakan ‘penemuan hukum’ (rechtsvinding) luar biasa. Alasan ’sakit permanen’ sebagai dasar penghentian penuntutan  tidak ada dalam hukum pidana Indonesia.

Dalam buku hukum pidana (KUHP), satu-satunya ketentuan berkaitan dengan ‘penyakit’ pelaku tindak pidana hanya pasal 44 yang menentukan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat memertanggungjawabkan perbuatannya karena ‘jiwanya cacat’ dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Maksudnya: kalau ada orang sakit jiwa melakukan tindak pidana maka orang itu tidak dipidana. Perbuatan pidananya dilakukan pada waktu pelaku itu sudah sakit jiwa.

Jadi, kalau perbuatanya dilakukan pada waktu masih waras, lalu pelaku gila, selanjutnya pelaku waras kembali maka tetap dipidana. Pun, dasar Kejaksaan untuk mengeluarkan SKP3 secara limitatif ditentukan pasal 140 ayat (2) buku hukum acara pidana (KUHAP), hanya terdapat tiga kemungkinan alasan, yaitu: (1) perkara tidak cukup bukti, atau (2) peristiwanya bukan tindak pidana, atau (3) perkara ditutup demi hukum.

Apa maksud ‘perkara ditutup demi hukum’? KUHAP tidak menjelaskan, tapi itu berkaitan dengan wewenang oportunitas Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan ‘demi kepentingan umum.’ Lalu kasus Soeharto masuk alasan mana? Tidak ada. Makanya saya sebut SKP3 Kejaksaan yang disahkan putusan hakim itu sebagai penemuan hukum, menerobos hukum acara pidana. Jika bermanfaat bagi publik maka hermeneutika yuridis menjadi baik. Tapi jika malah menabrak kepentingan publik maka itu menjadi bencana hukum.

Penghentian penuntutan terhadap Soeharto tidak dalam pengertian ‘tidak mampu mempertanggungjawabkan’ tapi kasusnya tetap dapat diteruskan jika ‘kesehatannya pulih’ (dengan mencabut SKP3). Ini sama halnya menganggap Soeharto sedang ‘tidak sadar.’ Jika sudah sadar, baru diadili. Kasus Soeharto menjadi preseden baru dalam hukum, dapat menimbulkan ‘kepura-puraan’ serupa. Kalau orang pura-pura gila (dengan keterangan ahli jiwa) dapat dibawa ke rumah sakit jiwa dikumpulkan dengan orang-orang gila (pasal 44 ayat 2 KUHP).

Tapi kalau pura-pura sakit (dengan keterangan dokter), bisa rawat jalan atau rawat inap, tetap kumpul dengan orang-orang waras. Seharusnya, jika pun Soeharto sakit maka dirawat sampai dapat dihadirkan di pemeriksaan pengadilan, tak perlu dikeluarkan SKP3. Tapi mengapa dalam kasus Soeharto harus dikeluarkan SKP3? Itu menandakan ada perlakuan istimewa, melanggar prinsip equality before the law. Sebab pengaruh politik masuk di dalamnya. Pak Harto mantan presiden. Hukumpun menjadi cengoh alias blo’on.

Praktik hukum seperti itu terpengaruh politik Jawaisme. Orang Jawa (yang mendekati asli) umumnya memegang teguh unggah-ungguh (sopan-santun). SKP3 terhadap Soeharto dikeluarkan jaman Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, ketika Presiden Indonesia sudah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang Jawa (asal Pacitan, termasuk zona mentaraman/mataraman). SBY pernah juga menjadi pengawal Soeharto di jaman Orde Baru.

Sementara, kultur Jawa menganggap pemimpin dan mantan pemimpin (termasuk pemimpin formal) sebagai orang tua yang wajib dipikul dhuwur, dipendhem jero: dimuliakan, dihormati, disembunyikan rahasia atau aibnya. Kecuali yang dianggap lawan politik, seperti Bung Karno yang dijadikan tahanan rumah sampai wafat. Padahal dalam prinsip hukum administrasi negara dan demokrasi, pemimpin formal adalah pelayan rakyat. Ternyata, feodalisme masih mewarnai praktik hukum Indonesia.

Mengapa Digugat Perdata?

 Pemerintah menggugat perdata kepada Soeharto karena adanya kerugian negara. Tetapi yang jelas gugatan perdata tersebut tidak sampai memermalukan Soeharto. Mengapa? Dalam gugatan perdata, menurut hukum acara perdata, Soeharto tidak wajib hadir di pengadilan, cukup diwakili para kuasa hukumnya (advokat). Berbeda dalam hukum acara pidana di mana terdakwa harus dihadirkan di muka pengadilan, kecuali untuk terdakwa kejahatan korupsi yang tak mau hadir (termasuk kabur) dapat diadili secara inabsentia (pasal 38 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31/1999). Soeharto tidak masuk ketegori terdakwa yang kabur sehingga harus dihadirkan di muka sidang pengadilan. Tapi itu dibenturkan dengan kendala SKP3 Kejaksaan tersebut sehingga tetap tidak diadili.

Jadi, kalau pemerintah menggugat perdata kepada Soeharto, itu tidak memasuki kawasan unggah-ungguh. Meski terpaksa tak dapat mendhem jero (menyembunyikan aib), asalkan tetap bisa mikul dhuwur (menghormati). Soal gugatan perdata kepada Soeharto, dengan kultur pengadilan Indonesia yang korup seperti sekarang maka bagi keluarga Soeharto masih terbuka lebar kans untuk memenangkan perkara.

Djoko Sarwoko, pejabat pengawasan MA mengatakan 90 persen hakim Indonesia korup (Jawa Pos, 6/12/2007). Pencari keadilan di pengadilan korup sama seperti peserta lelang di kantor pegadaian atau kantor lelang. Siapa yang menawar harta tertinggi maka akan memenangkan lelang. Pengadilan pun menjadi seperti mata dadu atau pengacak angka togel bagi para pencari keadilan yang tak mau/mampu menyuap. Jika beruntung bisa menang. Ritual agama hanya pura-pura. Tuhan model apa yang mau disembah penjual-beli hukum dan keadilan? Mana ada Tuhan kok bisa tertipu tabiat amoral para penyembahNya?

Tapi, ada logika hukum yang boleh dipikirkan publik (pembaca), agar kita tidak terus dianggap cengoh. Begini: Soeharto dinyatakan sakit permanen, alasan keluarnya SKP3, disahkan pengadilan. Logikanya: Soeharto dianggap ‘tidak dapat menggunakan haknya’ untuk menanggapi hal-hal dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan.

Jika begitu, apakah surat kuasa kepada kuasa hukumnya yang ditandatangani Soeharto selaku tergugat dalam kasus gugatan perdata pemerintah itu dianggap sah sebab putusan pengadilan membenarkan keadaan Soeharto sakit permanen sehingga tidak dapat menggunakan haknya?’ Jika dianggap sah, berarti Soeharto bisa menggunakan haknya. Berarti bisa diadili. Atau bagaimana? Barangkali jawabannya bermanfaat secara ilmiah.

Toh ‘pencurian’ kekayaan negara hingga kini tak kalah hebat dengan jaman Soeharto. Toh Soeharto barangkali nanti meninggalkan dunia sebelum diadili. Itu sudah diprogram. Tapi tak perlu kecewa sebab vonis sosial lebih jujur dan manjur dibanding vonis hukum. Jika ahli waris Soeharto menolak warisan ‘utang’ Soeharto kepada rakyat, sama halnya merendahkan martabat Pak Harto. Setega itukah anak-anaknya? “Orang sakit parah kok diuclek-uclek!”  kata Mas Ghufron di Kebon Jeruk. (Sumber: Surya, 11 Januari 2008)
 
Tentang penulis:
Subagyo, advokat publik LHKI Surabaya, APR dan Walhi Jatim.

issn



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 161,320 hits

 

April 2008
S S R K J S M
    Mei »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930