Oleh Nurul Barizah
Terus, bagaimana dengan PT BHMN? Ketika PT berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN), porsi dana yang diberikan negara akan lebih sedikit. Mau tidak mau, PT harus mencari alternatif pembiayaan dari funding lain, terutama dari swasta atau kolaborasi riset dengan pihak industri. Perubahan itu memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan karya intelektual yang dihasilkan PT.
Dalam PT BHMN, PT akan berpacu untuk menjadi lebih produktif. Artinya, menghasil banyak karya intelektual. Karya inteletual para civitas akademika akan menjadi napas, jantung, bahkan menjadi currency bagi para peneliti. Menjual karya intelektual akan menjadi pemandangan yang sangat biasa. Bahkan, nama PT bisa menjadi merek yang siap dilisensikan.
Karya intelektual hasil centre of excellence tersebut tidak hanya berfungsi sebagai income revenue, tapi juga brand image, membentuk reputasi -pengakuan keunggulan PT. Apa yang bisa ditawarkan PT kalau bukan HKI dan reputasinya?
Tentu, hal itu pun sangat realistis dan sah-sah saja. Pendekatan seperti itu juga banyak dilakukan PT di negara maju, yakni royalti dan lisensi tansfer teknologi mampu mendanai kegiatan penelitian, pengembangan, dan keberlanjutan aktivitas akademik serta nonakademik PT. Namun, ada hal-hal penting untuk dipertimbangkan, jika memang pola seperti itu yang akan dijadikan model dalam pengembangan PT di Indonesia.
Pertama, ada keprihatinan kemungkinan paten menghambat research selanjutnya, menciptakan tragedi anticommons, serta mengancam inovasi dengan meningkatkan biaya transaksi untuk riset. Sebab, terlalu banyak hak paten yang diberikan pada upstream research. Selanjutnya, hak paten di dalam inovasi yang disponsori pemerintah sebaliknya menghambat dan tidak mendukung pengembangan produk baru untuk membawa produk tersebut ke pasar (Heller and Eisenberg, 1998).
Kedua, sengketa yang berkaitan dengan paten dalam kasus J. Madey v. Duke University (2002), Pengadilan Banding untuk Federal Circuit Amerika memutus bahwa “Universitas riset seperti Duke sering sangsi dan mendanai proyek penelitian yang dapat disangkal bukan untuk tujuan komersial apa pun. Namun, proyek-proyek tersebut jelasnya untuk menjalankan tujuan bisnis institusi yang legitimate”.
Intinya, proyek penelitian yang dilakukan universitas adalah proyek bisnis. Selain untuk pengembangan universitas, juga untuk kepuasan materi para penelitinya. Jadi, bukan lagi proyek untuk mengejar pencarian filosofi atau scientific truth.
Ketiga, jika hasil karya PT diprivatkan alias dilindungi dalam kerangka HKI, mungkin hal itu akan menjadikan karya tersebut relatif mahal. Misalnya, saat ini, perusahaan agrobisnis telah meraup keuntungan yang sangat besar dari sumber daya dan riset yang dikembangkan public university dan public research.
Sangat sah bagi PT untuk mengklaim berhak mendapatkan keuntungan finansial dari perlindungan HKI dan teknologi transfer fasilitasi. Akibatnya, antara perusahaan dengan PT mungkin sama-sama berpacu mengejar untung. Akhirnya, produk PT menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat.
Keempat, kebersamaan intelektual mungkin sedikit demi sedikit akan sirna. Sebab, para intelektual akan disibukkan oleh klaim-mengklaim karya intelektual. Yang tersisa mungkin adalah kompetisi berpacu mengejar keuntungan dan berkolaborasi dengan industri.
Konsidi seperti itu sudah lama dialami banyak PT di luar negeri dan para peneliti telah merasakan betapa sulitnya mendapatkan pinjaman alat serta bahan penelitian dari koleganya sendiri. Atau, ditundanya publikasi hasil riset sampai diberikannya hak paten.
Nurul Barizah, dosen Fakultas Hukum Unair, sedang menempuh PhD di Faculty of Law, University of Technology, Sydney




KOMENTAR TERBARU