Arsip untuk April, 2008

Tantangan Komersialisasi Kekayaan Intelektual

Oleh Nurul Barizah

Tanggal 26 April (Sabtu lalu) merupakan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dunia. Tema peringatan tahun ini adalah peningkatan kesadaran HKI. Dengan spirit itu, perguruan tinggi (PT) dan lembaga penelitian diharapkan mampu menghasilkan hak paten, hak cipta, dan lain-lain. Masyarakat pun diharapkan makin sadar untuk menghargai karya orang lain dan tidak “membajak”-nya.Kesadaran dan semangat mendapatkan HKI memang penting. Sebab, HKI menawarkan keuntungan sosial dan ekonomi. Sistem paten misalnya, tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi pemegang hak, tapi juga bagi masyarakat.
Paten pada dasarnya adalah kontak sosial antara penemu dengan masyarakat. Jika penemu mengungkap teknologinya ke masyarakat, masyarakat yang diwakili negara memberikan hak eksklusif kepada penemu dalam jangka tertentu.
Sistem ini mendorong diungkapnya inovasi-inovasi baru yang akan memperluas public storehouse of knowledge. Namun, sistem paten, di negara mana pun, kecuali di negara yang sudah sangat maju, membutuhkan sejumlah sosial cost yang biasanya lebih besar daripada private cost (McKeough, Bowrey, Griffith, 2005).
Dengan sistem seperti itu, apakah semangat PT, terutama PTN, untuk memprivatkan HKI-nya sejalan dengan misi PT?
PT mempunyai tiga peran utama yang dikenal dengan tridarma: menyediakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Untuk melaksanakan tridarma tersebut, PT -terutama PTN- didanai terutama oleh public funding atau pajak rakyat. Logikanya, hasil karya PT yang didanai public funding adalah public goods, bukan privated goods. Dengan demikian, publik bisa lebih mudah mengakses hasil karya PT tanpa lisensi yang mahal. Hal tersebut sekaligus menunjukkan komitmen PT dalam pengabdian kepada masyarakat.

Terus, bagaimana dengan PT BHMN? Ketika PT berubah menjadi badan hukum milik negara (BHMN), porsi dana yang diberikan negara akan lebih sedikit. Mau tidak mau, PT harus mencari alternatif pembiayaan dari funding lain, terutama dari swasta atau kolaborasi riset dengan pihak industri. Perubahan itu memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan karya intelektual yang dihasilkan PT.

Dalam PT BHMN, PT akan berpacu untuk menjadi lebih produktif. Artinya, menghasil banyak karya intelektual. Karya inteletual para civitas akademika akan menjadi napas, jantung, bahkan menjadi currency bagi para peneliti. Menjual karya intelektual akan menjadi pemandangan yang sangat biasa. Bahkan, nama PT bisa menjadi merek yang siap dilisensikan.

Karya intelektual hasil centre of excellence tersebut tidak hanya berfungsi sebagai income revenue, tapi juga brand image, membentuk reputasi -pengakuan keunggulan PT. Apa yang bisa ditawarkan PT kalau bukan HKI dan reputasinya?

Tentu, hal itu pun sangat realistis dan sah-sah saja. Pendekatan seperti itu juga banyak dilakukan PT di negara maju, yakni royalti dan lisensi tansfer teknologi mampu mendanai kegiatan penelitian, pengembangan, dan keberlanjutan aktivitas akademik serta nonakademik PT. Namun, ada hal-hal penting untuk dipertimbangkan, jika memang pola seperti itu yang akan dijadikan model dalam pengembangan PT di Indonesia.

Pertama, ada keprihatinan kemungkinan paten menghambat research selanjutnya, menciptakan tragedi anticommons, serta mengancam inovasi dengan meningkatkan biaya transaksi untuk riset. Sebab, terlalu banyak hak paten yang diberikan pada upstream research. Selanjutnya, hak paten di dalam inovasi yang disponsori pemerintah sebaliknya menghambat dan tidak mendukung pengembangan produk baru untuk membawa produk tersebut ke pasar (Heller and Eisenberg, 1998).

Kedua, sengketa yang berkaitan dengan paten dalam kasus J. Madey v. Duke University (2002), Pengadilan Banding untuk Federal Circuit Amerika memutus bahwa “Universitas riset seperti Duke sering sangsi dan mendanai proyek penelitian yang dapat disangkal bukan untuk tujuan komersial apa pun. Namun, proyek-proyek tersebut jelasnya untuk menjalankan tujuan bisnis institusi yang legitimate”.

Intinya, proyek penelitian yang dilakukan universitas adalah proyek bisnis. Selain untuk pengembangan universitas, juga untuk kepuasan materi para penelitinya. Jadi, bukan lagi proyek untuk mengejar pencarian filosofi atau scientific truth.

Ketiga, jika hasil karya PT diprivatkan alias dilindungi dalam kerangka HKI, mungkin hal itu akan menjadikan karya tersebut relatif mahal. Misalnya, saat ini, perusahaan agrobisnis telah meraup keuntungan yang sangat besar dari sumber daya dan riset yang dikembangkan public university dan public research.

Sangat sah bagi PT untuk mengklaim berhak mendapatkan keuntungan finansial dari perlindungan HKI dan teknologi transfer fasilitasi. Akibatnya, antara perusahaan dengan PT mungkin sama-sama berpacu mengejar untung. Akhirnya, produk PT menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, kebersamaan intelektual mungkin sedikit demi sedikit akan sirna. Sebab, para intelektual akan disibukkan oleh klaim-mengklaim karya intelektual. Yang tersisa mungkin adalah kompetisi berpacu mengejar keuntungan dan berkolaborasi dengan industri.

Konsidi seperti itu sudah lama dialami banyak PT di luar negeri dan para peneliti telah merasakan betapa sulitnya mendapatkan pinjaman alat serta bahan penelitian dari koleganya sendiri. Atau, ditundanya publikasi hasil riset sampai diberikannya hak paten.

Siapkah PT BHMN menjawab tantangan tersebut? Siapkah PT dianggap sebagai “institusi bisnis”? Siapkah pemerintah membeli HKI yang dihasilkan PT? Seperti halnya pemerintah melisensi sejumlah buku bagi pelajar SD dan SMP dari penerbit agar harga buku bisa terjangkau atau diakses dengan mudah. Tidakkah proyek membeli hak cipta itu juga sangat mahal dan tidak mudah? Tidakkah mempertahankan PT dengan public research dan public funding itu lebih baik? (Sumber: Jawa Pos, 28 Apr 2008).
 
Tentang penulis:
Nurul Barizah, dosen Fakultas Hukum Unair, sedang menempuh PhD di Faculty of Law, University of Technology, Sydney

issn  

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 169,357 hits

 

April 2008
S S R K J S M
    Mei »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930